Cari Blog Ini

Selasa, 22 Oktober 2013

Etika Berinternet dan Social Network



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (KBBI, edisi ke-1, 1988), dijelaskan makna kata “etika” dengan dibedakan menjadi tiga arti yaitu :

  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Dalam konteks pembahasan resume ini, etika dikaitkan dengan penggunaan teknologi yaitu internet dan social network. Bertens (1993) menyebutkan bahwa semakin maju teknologi maka manusia harusnya semakin bijak dalam menerima perkembangan tersebut. Pemikiran etis harus berjalan seimbang dengan berkembangnya ilmu dan teknologi. Etika dibedakan menjadi dua yaitu Etika tertulis (legal forum) dan Etika tidak tertulis (Kesepakatan). Legal forum adalah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan tentang tentang etika berinternet sebagai berikut :
Dalam UU pasal 2 disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Etika tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat sengaja tidak ditulis langsung tapi harus dipatuhi menurut kebiasaan adat dan sosial dalam masyarakat, salah satu contoh perbuatan yang melannggar etika adalah Kasus yang sangat terkenal di Indonesia adalah kasus Prita Mulyasari yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pelayanan salah satu rumah sakit terkenal di Jakarta melalui email dan tersebar melalui mailing list sehingga pada akhirnya terbaca oleh pihak rumah sakit yang dimaksud. Kasus ini dilaporkan pihak rumah sakit dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kemudian Prita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dari beberapa kasus tentang etika berinternet dapat saya simpulkan cara berinternet yang baik dan benar adalah sebagai berikut :
  1. Jangan mengaitkan atau membahas SARA.
  2. Menggunakan Identitas yang benar
  3. Dianjurkan memakai tulisan yang baik dan benar tidak disingkat- singkat atau aneh “Alay”
  4. Gunakan bahasa yang sopan seperti bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari-hari (sesuai dengan budaya masing-masing)
  5. Jangan menghina atau menghujat. Jika kesal terhadap sesuatu maka gunakanlah bahasa yang baik dan sopan.
  6. Jika perdebatan memang diperlukan maka berdebatlah dengan bahasa yang sopan.
  7. Jangan menggunakan bahasa yang kasar.
  8. Pahami perbedaan, karena Indonesia memiliki budaya yang beragam.
  9. Selain menggunakan bahasa yang sopan, gunakan gambar/foto yang sopan untuk dipajang di profile picture.
  10. Jangan mengumbar aib pribadi maupun orang lain.
  11. Berkomentarlah dengan bahasa yang tidak memihak dan sopan (tidak kasar).
  12. Jika akun kita dihack dan meresahkan orang lain maka segeralah memberikan pemberitahuan.
  13. Jangan menyebutkan subjek/objek secara langsung.
  14. Jika ingin menyebarkan link, maka sebarkanlah link yang berguna dan tidak mengandung SARA atau Pornoaksi.
  15. Jika perlu menyalin (Copy) data orang lain diwajibkan mencantumkan sumber

0 komentar:

Posting Komentar